Ayah Bunda, pada hari Jumat, 31 Maret – Sabtu, 1 April 2023, SD Islam Bintang Juara akan melaksanakan visitasi akreditasi untuk yang pertama kali. Sebuah kesempatan besar bahwasanya Sekolah Penggerak angkatan II di Kecamatan Gunung Pati ini bisa mengikuti akreditasi dengan paradigma baru yang menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020.
Pergeseran paradigma dalam pelaksanaan akreditasi ini merupakan bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continuous improvement, yaitu perubahan akreditasi Sekolah ke arah yang lebih baik.
Akreditasi sekarang tidak lagi bergantung pada pemenuhan aspek yang bersifat administratif, tetapi akan difokuskan pada penilaian Sekolah pada pemenuhan mutu yang lebih substantive.
Dengan paradigma performance tersebut, belum tentu sekolah yang memiliki gedung bagus dan berfasilitas lengkap akan mendapatkan akreditasi unggul. IASP2020 lebih menekankan pada pentingnya mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah. Bahkan, penilaian untuk Sarana Prasarana atau instrumen kepatuhan administrasi bobotnya hanya 15 persen.
Contents
Pengertian Akreditasi
Tahun ini SD Islam Bintang Juara yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka akan memasuki usia yang keenam. Tahun ini pula untuk pertama kalinya SD Islam Bintang Juara akan meluluskan angkatan pertama.
Sebagai wujud keseriusan sekolah swasta Islam di Gunung Pati ini untuk memberikan kualitas terbaik dalam setiap sisinya adalah dengan mengikuti akreditasi. Berikut ini pengertian akreditasi yang tercantum pada Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah tahun 2023:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22), akreditasi adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam prosesnya, terdapat tujuh prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi;
- Objektif,
- Komprehensif,
- Adil,
- Tansparan,
- Akuntabel,
- Profesional.
Fungsi Akreditasi
Mendapat kesempatan untuk melakukan akreditasi adalah sebuah kehormatan besar. Berikut ini fungsi akreditasi bagi sebuah sekolah, khususnya SD Islam Bintang Juara:
1. Pengetahuan
Dengan mengikuti akreditasi, seluruh bagian SD Islam Bintang Juara bisa mendapatkan informasi bagi mengenai kelayakan sekolah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
2. Akuntabilitas
Akreditasi merupakan bentuk pertanggungjawaban SD Islam Bintang Juara kepada publik; apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan Pengembangan
Melalui proses dan hasil akreditasi yang nanti akan diterima akan menjadi acuan dasar bagi SD Islam Bintang Juara untuk melakukan peningkatan atau pengembangan mutu sekolah. Sebagai Sekolah Penggerak tentunya akreditasi adalah sebuah langkah besar menuju perkembangan yang lebih baik.
Tahapan Akreditasi
Ayah Bunda bisa melihat alur proses akreditasi pada gambar berikut:
Butir-butir Penilaian pada Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020
Ayah Bunda, ada 35 butir kinerja inti yang akan diberikan penilaian oleh asesor. Butir-butir tersebut dibagi ke dalam empat poin;
1. Mutu Lulusan
Mencakup butir-butir di bawah ini:
- Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
- Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/ madrasah.
- Siswa menunjukkan perilaku tangguh dan bertanggungjawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
- Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah.
- Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
- Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
- Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21
- Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
- Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat
- Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar.
- Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah.
2. Proses Pembelajaran
Meliputi butir-butir berikut;
- Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan.
- Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis.
- Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan.
- Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan.
- Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.
- Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar.
- Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran
3. Mutu Guru
Terdiri dari butir-butir berikut;
- Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya.
- Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala.
- Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan.
- Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
4. Manajemen Sekolah
Mencakup butir-butir di bawah ini;
- Sekolah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah.
- Kepala sekolah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
- Kepala sekolah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Sekolah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah.
- Sekolah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif
- Sekolah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah.
- Sekolah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif.
- Sekolah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
- Sekolah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
- Sekolah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
- Sekolah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
- Sekolah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.
- Sekolah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.
Selain butir kinerja inti, terdapat pula butir pemenuhan relatif yang juga mendukung penilaian akreditasi, yaitu:
- Kualifikasi akademik guru minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikan.
- Sekolah memiliki kepala tenaga administrasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
- Sekolah memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
- Jumlah rombongan belajar.
- Bangunan sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.
- Ruangan penunjang yang cukup (ruang kepala sekolah/madrasah, guru, administrasi, UKS, BK, ibadah, dan OSIS.)
- Sekolah/madrasah memiliki WC/ jamban.
Adapun proses penilaian akreditasi meliputi;
- Observasi
- Telaah Dokumen
- Pengisian Angket (khusus untuk butir terkait bullying/ perisakan), angket diisi oleh siswa
- Wawancara
Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Setelah semua dokumen dinilai, lalu dikombinasikan dengan hasil observasi, pengisian angket dan wawancara, akan ditetapkan hasil akreditasi. Hasil tersebut akan diwujudkan dalam bentuk pemeringkatan sebagai berikut;
- Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).
- Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
- Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
- Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi di bawah 71.
Demikianlah informasi mengenai Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020. Semoga Ayah Bunda mendapat gambaran bagaimana proses akreditasi yang sedang berlangsung di SD Islam Bintang Juara. Doakan agar SD Islam Bintang Juara mendapat hasil yang terbaik ya, Ayah Bunda.***
Referensi:
- Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2023
- IASP 2020